Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam transaksi jual beli guna memperkuat kepercayaan ekonomi di Desa Sampean. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam aktivitas ekonomi, seperti hak dan kewajiban para pihak, perjanjian, serta perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi dengan pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konsep transaksi jual beli dalam perspektif hukum ekonomi, termasuk pentingnya kejelasan perjanjian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya bukti transaksi dan penyelesaian sengketa secara hukum. Pendekatan sosialisasi yang interaktif terbukti efektif dalam meningkatkan partisipasi dan pemahaman peserta. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif dalam memperkuat literasi hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih aman, adil, dan berkelanjutan
Copyrights © 2026