Laka lantas merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja. Laka lantas yang terjadi merupakan tindak pidana. Do Kota Pematangsiantar, diharapkan tidak ada anak yang menjadi pelaku laka lantas. Fakta hukumnya A.Y. menjadi pelaku laka lantas yang mengakibatkan luka ringan terhadap 1 (satu) orang korban dan maut terhadap 2 (dua) orang korban. Terhadap setiap anak yang melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi. Fakta hukumnya, dalam penegakan hukum terkait perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. tidak terimplementasi diversi. Fakta hukum tidak terimplementasinya diversi dalam perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. disebabkan 2 (dua) hal
Copyrights © 2024