Rony Andre Christian Naldo
Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Simalungun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi Usaha Mikro Kecil Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sebelum Korona Virus 2019 Rony Andre Christian Naldo; Riduan Manik; Azhar Azhar
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 5 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/jrzdmv57

Abstract

UMK merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Eksistensi UMK ada di setiap daerah. Demikian pula halnya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara. Eksistensi UMK diharapkan tetap memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi meskipun pada Tahun 2019 yang lalu, Indonesia diterpa wabah penyakit Korona Virus 2019. Sebelum Indonesia diterpa wabah penyakit Korona Virus 2019, eksistensi UMK terhadap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Bosar Maligas telah bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut ditegaskan sebab 2 (dua) hal
Tidak Terimplementasinya Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Rony Andre Christian Naldo; Elpina Elpina; Try Anggun Ekasapta; Yusuf Simanjuntak; Andri Rinaldi Sembiring
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 4 No. 2 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/s0gxgd77

Abstract

Laka lantas merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja. Laka lantas yang terjadi merupakan tindak pidana. Do Kota Pematangsiantar, diharapkan tidak ada anak yang menjadi pelaku laka lantas. Fakta hukumnya A.Y. menjadi pelaku laka lantas yang mengakibatkan luka ringan terhadap 1 (satu) orang korban dan maut terhadap 2 (dua) orang korban. Terhadap setiap anak yang melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi. Fakta hukumnya, dalam penegakan hukum terkait perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. tidak terimplementasi diversi. Fakta hukum tidak terimplementasinya diversi dalam perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. disebabkan 2 (dua) hal