Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016
Copyrights © 2023