Sarles Gultom
Universitas Simalungun

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak Dion Yoas Sitorus; Elpina Elpina; Sarles Gultom; Hisarma Saragih; Ika Rosenta Purba
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/e1c0bg96

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perjanjian pinjam meminjam uang melalui sosialisasi hukum bisnis Van Lodewijk Purba; Ika Rosenta Purba; Humala Sitinjak; Christian Daniel Hermes; Netty Mewahaty Simbolon; Mery N. Sinaga; Mhd. Fadly Nasution; Elpina Elpina; Jenriswandi Damanik; Parlin Dony Sipayung; Sarles Gultom; Desy Kartika Canina Sitepu; Novelina M. S. Hutapea; Imman Yusuf Sitinjak
CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2026): CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat - April
Publisher : SCM PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65881/creative.v1i2.31

Abstract

Tujuan: kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya mengenai perjanjian pinjam meminjam uang. Metode: kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah untuk penyampaian materi hukum bisnis, hukum perikatan, dan perjanjian pinjam meminjam uang, serta diskusi interaktif dan tanya jawab berbasis studi kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta. Hasil: kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya terhadap perjanjian pinjam meminjam uang. Kesimpulan: kegiatan pengabdian ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Desa Banuh Raya dalam praktik pinjam meminjam uang, sehingga transaksi dapat dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kontribusi: kegiatan ini memberikan kontribusi nyata berupa peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang, mendorong praktik transaksi yang lebih tertib, serta memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Penyuluhan Hukum Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pemuda Van Lodewijk Purba; Novelina Hutapea; Jenriswandi Damanik; Desy KC Sitepu; Sarles Gultom; Yuspika Y Purba; Johan Silalahi; Mhd Fadly Nst; Parlin Dony Sipayung; Merry Sinaga; Elpina Elpina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 6 No. 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/hf3j8z98

Abstract

Melihat perkembangan pergaulan anak-anak pemuda baru khususnya pemuda di Nagori Tiga Ras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan ditambah dengan perkembangan teknologi informatika yang dengan mudah hal-hal yang positif bisa didapatkan dengan cepat, demikian juga hal -hal yang negatif, kalangan pemuda dan anak-anak yang berstatus sebagai pelajar maupun sudah bekerja yang membutuhkan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya penggunaan narkoba mengingat pada dasarnya bahwa Pemuda tersebut mempunyai rasa keingintauan yang tinggi dan selalu ingin mencoba coba hal-hal baru yang didapatkan dari informasi tersebut dan apa bila hal ini tidak dibarengi dengan adanya pengawasan, bimbingan dan arahan dari berbagai pihak, maka para pemuda tersebut akan terjerumus dan melakukan hal-hal yang negatif khususnya bahaya narkoba Dengan disahkannya Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan prekusor narkotika dari berbagai aspek, sehingga bisa menggurangi reduksi supply dan demand illegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan UU yang baru lebih kompensif dibandingkan UU yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam hal ini termasuk peran masyarakat khususnya bagi pemuda. Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika