JURNAL POENALE
Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAX

Monica, Dona Raisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2018

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif dan negatif Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia. Dilain pihak kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum,salah satunya adalah penyebaran berita hoax. Pemberitaan hoax yang marak terjadi saat ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah dan memerlukan suatu tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya oleh pihak kepolisian dalam rangka penanggulanggannya. Hoax tidak hanya diarahkan untuk mengacaukan persepsi masyarakat tentang situasi terkini tetapi juga merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk merusak kondusivitas negara.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulanagan tindak pidana penyebaran hoax dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Responden dalam penelitian ini adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila dan penyidik polda Lampung serta analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax diantaranya adalah melalui cara pre-emtif yaitu penanaman nilai/norma terhadap seseorang,cara preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan cara refresif yaitu upaya penal setelah tindak pidana terjadi mulai dari penyidikan,penuntutan dan siding dipengadilan.Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax dianataranya factor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana,faktor masyarakat dan faktor budaya.Adapun saran yang dapat dikemukakan yaitu diharapkan adanya peningkatan sarana dan prasarana yang dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana penyebaran hoax dan kepada masyarakat agar dapat lebih selektif dalam membagian/membroadcast informasi yang belum jelas akurasi dan kebenarannya. DAFTAR PUSTAKAA.  LITERATURAndrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungArief Mansuu, Dikdik M.2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT. Refika Aditama. Bandung.Chazawi, Adam dan Ardi Ferdian.2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Nusa Creative. Malang.Firganefi dan Deni Achmad. 2013. Hukum Kriminologi. PKKPUU. Bandar Lampung.Nawawi, Arief Barda. 2005. Tindak Pidana Mayantara. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.----------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1984, Penanggulangan Kejahatan. Jakarta, Rajawali Pers------------. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.Tabah, Anton. 2002. Terjemahan Buku Polica Reacen War. Tunggul Maju. Jakarta.B.  PERUNDANG-UNDANGANUndang-Undang  No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No.251. Sekertariat Negara. Jakarta.Undang-Undang  No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lembaran  Negara RI Tahun 2002, No.02. Sekertariat Negara. Jakarta.

Copyrights © 2017