Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya nilai ekonomi tanah akibat perkembangan sektor pariwisata yang tidak diimbangi dengan tingkat kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan serta melemahkan kepastian dan perlindungan hukum. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai urgensi status kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penutup. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan metode pre-test, penyampaian materi, dan post-test melalui diskusi interaktif. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman masyarakat, dari 10–20% sebelum penyuluhan menjadi 75–90% setelah penyuluhan pada berbagai indikator, termasuk pemahaman prosedur pendaftaran tanah dan partisipasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan preventif melalui penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026