Pesantren memiliki peran strategis tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai institusi pemberdayaan ekonomi umat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi. Artikel ini bertujuan menganalisis manajemen pesantrenpreneur dalam mewujudkan kemandirian ekonomi pesantren dengan studi kasus di Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar Sumbersari, Srono, Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, memfokuskan analisis pada fungsi manajemen planning, organizing, actuating, dan controlling (POAC). Hasil kajian menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar telah mengembangkan unit usaha pesantren sebagai sumber pendapatan alternatif, namun implementasi manajemen pesantrenpreneur masih memerlukan penguatan sistem perencanaan, struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan, serta evaluasi dan pengendalian yang terintegrasi. Penguatan manajemen pesantrenpreneur secara sistematis berpotensi mendorong kemandirian ekonomi pesantren sekaligus memperkuat keberlanjutan kelembagaan tanpa meninggalkan nilai-nilai pendidikan Islam.
Copyrights © 2026