Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong penerapan pendidikan inklusif di era Kurikulum Merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kebijakan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap berbagai dokumen resmi, jurnal ilmiah, serta laporan implementasi kebijakan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pendidikan inklusif memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Permendiknas No. 70 Tahun 2009 dan kebijakan Merdeka Belajar. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta pemahaman guru terhadap konsep pendidikan inklusif. Meski demikian, terdapat dampak positif berupa meningkatnya akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya inklusi pendidikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas guru, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, serta peningkatan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat agar tujuan pendidikan inklusif dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025