Pahlawan : Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial dan Budaya
Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah oleh Pegawai Bank

Larisya, Dyta Artamevia Putri (Unknown)
Ifrani (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2026

Abstract

Kebocoran data pribadi nasabah oleh pegawai bank merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi sekaligus mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal lembaga perbankan. Data yang seharusnya dijaga sering kali disalahgunakan dalam lingkup kerja sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi tidak lagi dipandang sebagai entitas pasif, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai secara struktural, baik karena pembiaran, kegagalan pencegahan, maupun tidak adanya sistem kontrol yang memadai. Penelitian ini menunjukkan dua hal utama. Pertama, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bank sebagai Pengendali Data wajib menjaga keamanan data yang diproses. Apabila pegawai membocorkan data dalam lingkup kerja dan bank lalai mengawasi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada bank maupun anak perusahaan seperti AXA Mandiri. Kedua, asas vicarious liability relevan diterapkan untuk menentukan kapan korporasi turut bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Jika pegawai bertindak dalam tugasnya dan terjadi kelalaian pengawasan, maka dapat dikenakan dual liability. Direksi dan komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban bila pelanggaran terjadi akibat lemahnya kebijakan perlindungan data.      

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

pahlawan

Publisher

Subject

Education

Description

JURNAL PAHLAWAN memuat isu aktual dibidang pendidikan, Sosial dan Budaya berisi tentang artikel-artikel Ilmiah, baik berupa opini maupun Hasil Penelitian dalam bidang ...