Akta Pencatatan Sipil, seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan dokumen hukum penting yang menentukan status hukum keperdataan seseorang. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pembatalan akta dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ketentuan ini tidak menyebut secara eksplisit pengadilan mana yang berwenang, sehingga menimbulkan kekaburan hukum dan praktik dualisme antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikaji secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Teori negara hukum, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis permasalahan kewenangan dan implikasi yuridisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pencatatan sipil memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), karena dikeluarkan oleh pejabat administratif yang berwenang dan menimbulkan akibat hukum individual. Oleh karena itu, PTUN merupakan forum yang paling tepat untuk mengadili perkara pembatalan akta tersebut. Ketidakjelasan norma dalam undang-undang telah menyebabkan ketidakteraturan praktik peradilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan revisi undang-undang dan penerbitan pedoman Mahkamah Agung untuk menjamin keseragaman praktik dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kata kunci: kewenangan pengadilan; akta pencatatan sipil; pembatalan; kepastian hukum
Copyrights © 2026