Kesadaran terhadap hukum merupakan suatu bentuk yang dari individu akan sikap dan batinnya atau dari masyarakat yang sudah menghargai serta memahami dan juga dapat menaati secara sukarela tanpa adanya paksaan dari suatu peraturan dari perundang-undangan yang ada. Dimana tujuannya untuk menciptakan akan keadilan sosial, serta ketertiban yang didorong oleh dengan adanya akan pemahaman serta pengetahuan, pemahaman dan juga kepatuhan hukum dari kesadaran nurani tumbuh dan bukan dari ketakutan, Wujud dari kesadaran hukum terkait dengan perlindungan akan anak tentunya didasarkan akan pemahaman dan pengetahuan hukum serta perilaku dan sikap yang memberikan suatu kesadaran yang tinggi akan perlindungannya karena adanya anggapan bahwa anak juga membutuhkan perlindungan dan hakiki dan menyeluruh. Penguatan dari perlindungan akan anak dimulai sejak dini dengan menumbuhkan kesadaran hukum bahwa anak berhak untuk dilindungi termasuk hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan khusus dan bukan untuk mengalami perlakuan yang tidak manusiawi karena termasuk juga pelanggaran akan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dari perlindungan terhadap anak itu sendiri. Hasilnya adalah dengan tumbuhnya kesadaran hukum melalui internalisasi dari nilai-nilai bagi setiap orang tanpa adanya paksaan dari orang lain dan setidaknya dapat meminimalisir atau berkurangnya tindakan atau tindak pidana termasuk kejahatan dan pelanggaran yang dialami oleh anak dan hak dari anak akan dapat terealisasi karena mengutamakan tumbuh dan kembang anak serta mengutamakan akan kepentingan yang terbaik bagi anak dalam mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya dimasa mendatang
Copyrights © 2026