Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta, khususnya bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Namun, pada awal 2026 terjadi penonaktifan massal kepesertaan PBI-JK di Kabupaten Lebak yang menimbulkan berbagai masalah akses layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan tersebut serta mengkaji indikasi maladministrasi dalam sosialisasi dan implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat terdampak, pihak BPJS Kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penonaktifan massal dipicu pemutakhiran data melalui DTSEN berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Namun, lemahnya sosialisasi, terbatasnya akses informasi, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menyebabkan banyak warga tidak mengetahui perubahan status kepesertaannya, sehingga akses layanan kesehatan terganggu dan memunculkan indikasi maladministrasi.
Copyrights © 2026