Penelitian ini mengkaji dampak perubahan kebijakan ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Melalui metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif normatif, penelitian ini menganalisis perbandingan kebijakan ketenagakerjaan antara Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja serta perubahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi kebijakan melalui Omnibus Law memberikan dampak berarti pada aspek perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengalihan tugas (outsourcing), sistem pengupahan, dan pemberhentian kerja (PHK) serta kompensasi yang diterima. Perubahan tersebut berdampak pada berkurangnya tingkat perlindungan bagi pekerja, bertambahnya durasi status pekerjaan, dan berpotensi meningkatkan potensi risiko eksploitasi melalui kontrak yang diperpanjang. Di sisi lain, pemerintah berfokus pada peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja dengan cara menyederhanakan regulasi dan prosedur perizinan. Namun, penerapan kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Studi ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja agar tujuan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat dicapai secara maksimal
Copyrights © 2026