Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 4 No. 03 (2026): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Analisis Yuridis Pengaturan “Hak untuk Dilupakan” dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Hasibuan, Kalijunjung (Unknown)
Adianto, Hedwig (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Makalah ini mengkaji “Hak untuk Dilupakan” (RTBF) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. RTBF memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadinya dalam kondisi tertentu, seperti ketika data tersebut tidak lagi diperlukan, telah diproses secara melanggar hukum, atau ketika persetujuan dicabut. Studi ini menyajikan analisis hukum normatif mengenai RTBF, dengan membandingkan ketentuan di Indonesia dengan standar internasional, khususnya Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Makalah ini mengkaji tantangan potensial dalam implementasi RTBF di Indonesia, termasuk ambiguitas dalam kerangka hukum, keseimbangan antara privasi dan kebebasan berekspresi, serta kesadaran publik. Makalah ini juga menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas RTBF di Indonesia, seperti memperjelas pedoman prosedural, membentuk otoritas regulasi independen, dan mempromosikan pendidikan publik mengenai hak perlindungan data.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...