Penelitian ini mengkaji diskriminasi sosial dan yuridis yang masih dialami oleh anak-anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak-hak keperdataan mereka. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 membatasi hubungan hukum anak luar nikah hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian menghadirkan terobosan hukum dengan menegaskan bahwa anak luar nikah dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam pemenuhan hak keperdataan anak luar nikah, terutama terkait identitas, pemeliharaan, pendidikan, dan warisan. Namun, disharmoni regulasi, ketiadaan standar teknis pembuktian, dan kuatnya stigma sosial masih menjadi hambatan utama, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan edukasi hukum untuk menjamin perlindungan yang adil dan setara bagi setiap anak.
Copyrights © 2026