Krisis keadilan dalam masyarakat kontemporer menunjukkan ketegangan antara konstruksi normatif keadilan dalam Islam dan realitas sosial yang sarat ketimpangan struktural. Dominasi paradigma legal-formal telah mereduksi keadilan menjadi prosedur hukum, sehingga mengabaikan dimensi etis dan spiritual sebagai fondasi transformasi sosial. Kesenjangan penelitian terletak pada belum adanya model konseptual yang mengintegrasikan tazkiyatun nafs dengan teori keadilan sosial secara sistematis, karena studi sebelumnya cenderung memisahkan tasawuf sebagai praktik individual dari agenda perubahan sosial. Artikel ini menggunakan pendekatan teoritis integratif yang menggabungkan tasawuf, teologi tauhid, dan filsafat sosial kritis untuk mereposisi keadilan sebagai etika transformatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif konseptual berbasis studi kepustakaan dengan analisis hermeneutik dan kritis terhadap sumber klasik dan literatur kontemporer bereputasi. Argumen utama artikel ini menegaskan bahwa keadilan substantif hanya dapat diwujudkan melalui transformasi kesadaran manusia yang berakar pada purifikasi diri (tazkiyatun nafs) dan internalisasi tauhid sebagai prinsip emansipatoris. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada pengembangan paradigma integratif yang menghubungkan dimensi spiritual dan struktural dalam satu kerangka konseptual yang koheren. Kebaruan penelitian ini adalah reinterpretasi tazkiyatun nafs sebagai metode transformatif yang tidak hanya membentuk individu saleh, tetapi juga mendorong perubahan sosial yang berkeadilan.
Copyrights © 2026