Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business
Vol. 7 No. 1 (2026): April: Al Maqashid Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Fraud pada Smart Contract Syariah: Pendekatan Teori Akad dan Teknologi

Ramlan CPLA (Unknown)
Surawan Wondo Satnowo (Unknown)
Ibnu Mas’ud (Unknown)
Afton Zuhri Adnan (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk fraud yang terjadi dalam smart contract syariah, mengidentifikasi model pertanggungjawaban hukum berdasarkan teori akad dalam fiqh muamalah, serta merumuskan kerangka normatif integratif antara hukum Islam dan hukum teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus, menggunakan data sekunder berupa literatur fiqh, regulasi fintech, dan dokumentasi kasus fraud smart contract. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fraud pada smart contract dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: eksploitasi bug kode, manipulasi data oracle, dan serangan eksternal. Ditinjau dari teori akad, ketiga bentuk fraud tersebut berimplikasi pada cacat sighat, ketidakjelasan objek akad (gharar), dan pelanggaran prinsip an-taradhin. Prinsip dhaman dalam fiqh muamalah memberikan landasan normatif bagi distribusi tanggung jawab di antara developer, platform, dan pengguna. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum integratif yang mengharmoniskan prinsip syariah dengan tuntutan teknologi digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqashid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal ini dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Jurnal ini mempublikasikan artikel penelitian kualitatif dan kuantitatif yang mencakup bidang ekonomi dan ...