Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi mikro-entrepreneur dalam kontrak bagi hasil digital syariah, mengevaluasi implementasi prinsip keadilan (al-'adl) dan transparansi (al-shafafiyah) dalam praktik kontrak digital, serta merumuskan model perlindungan hukum integratif yang mengharmoniskan prinsip syariah dengan regulasi positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis studi pustaka terhadap regulasi fintech, fatwa DSN-MUI, literatur fiqh muamalah, dan jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara memadai mengakomodasi kekhususan kontrak digital syariah untuk pelaku usaha mikro; prinsip keadilan dan transparansi masih bersifat normatif-deklaratif tanpa mekanisme penegakan yang operasional. Penelitian ini berkontribusi dengan merumuskan kerangka perlindungan hukum tiga dimensi yang mengintegrasikan maqashid al-syariah, regulasi perlindungan konsumen, dan standarisasi kontrak digital syariah.
Copyrights © 2026