Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business
Vol. 7 No. 1 (2026): April: Al Maqashid Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Perlindungan Hukum Terhadap Mikro-Entrepreneur dalam Kontrak Bagi Hasil Digital Berbasis Syariah: Analisis Yuridis Normatif terhadap Prinsip Keadilan dan Transparansi

Suharizal (Unknown)
Ade Ermansyah Sudarno (Unknown)
Intan Muthoharoh (Unknown)
Saniatul Hidayah (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi mikro-entrepreneur dalam kontrak bagi hasil digital syariah, mengevaluasi implementasi prinsip keadilan (al-'adl) dan transparansi (al-shafafiyah) dalam praktik kontrak digital, serta merumuskan model perlindungan hukum integratif yang mengharmoniskan prinsip syariah dengan regulasi positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis studi pustaka terhadap regulasi fintech, fatwa DSN-MUI, literatur fiqh muamalah, dan jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara memadai mengakomodasi kekhususan kontrak digital syariah untuk pelaku usaha mikro; prinsip keadilan dan transparansi masih bersifat normatif-deklaratif tanpa mekanisme penegakan yang operasional. Penelitian ini berkontribusi dengan merumuskan kerangka perlindungan hukum tiga dimensi yang mengintegrasikan maqashid al-syariah, regulasi perlindungan konsumen, dan standarisasi kontrak digital syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqashid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal ini dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Jurnal ini mempublikasikan artikel penelitian kualitatif dan kuantitatif yang mencakup bidang ekonomi dan ...