Perundungan atau sering di kenal sebagai (bullying) dan biasanya terjadi pada anak di lingkungan sekolah dasar yang merupakan bentuk kekerasan sehingga berdampak serius terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial anak. Meskipun sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa/siswi, berbagai kasus perundungan masih sering terjadi dan kerap tidak tertangani secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum terhadap perundungan pada anak dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui telaah terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta regulasi pendidikan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap anak sebagai korban maupun pelaku perundungan. Namun, implementasinya masih menghadapi beberapa hambatan, seperti rendahnya kesadaran pihak sekolah, budaya permisif terhadap kekerasan, serta minimnya mekanisme pelaporan dan pendampingan. Perlindungan bagi korban seharusnya mencakup penanganan segera, dukungan psikologis, serta jaminan keamanan dari tindakan lanjutan. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku yang juga masih berusia anak perlu mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pembinaan. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta bebas dari perundungan.
Copyrights © 2026