Penelitian ini menganalisis pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) yang mengakibatkan kematian pelaku dalam KUHP Nasional Indonesia (UU No. 1/2023) di tengah disparitas penegakan hukum dan meningkatnya kekerasan jalanan, seperti kasus Hogi Minaya di Sleman. Tujuan penelitian mencakup analisis batasan antara pembelaan sah (Pasal 34) dan noodweer exces (Pasal 43), serta perspektif viktimologi terhadap pertanggungjawaban korban. Penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan pendekatan statute dan konseptual melalui studi pustaka bahan hukum primer (KUHP), sekunder (jurnal, doktrin), dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan pembelaan sah mensyaratkan serangan seketika melawan hukum, proporsionalitas, dan subsidiaritas, sedangkan exces memerlukan keguncangan jiwa hebat dengan hubungan kausal langsung; viktimologi menempatkan korban sebagai aktor aktif untuk hindari reviktimisasi. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman operasional kontekstual bagi aparat penegak hukum guna wujudkan keadilan substantif, dengan implikasi pelatihan viktimologi dan restorative justice
Copyrights © 2026