Pemilihan umum merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu seringkali menimbulkan sengketa hukum, baik sengketa proses maupun perselisihan hasil pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membagi kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk sengketa proses dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilu. Namun, dalam praktik terdapat keterkaitan antara sengketa proses dan hasil pemilu yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan putusan Bawaslu dalam pemeriksaan perselisihan hasil di MK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu tanpa adanya putusan sengketa proses serta mengkaji kedudukan putusan Bawaslu dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Bawaslu belum memiliki kekuatan mengikat secara langsung terhadap Mahkamah Konstitusi, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan integrasi sistem penyelesaian sengketa pemilu guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Copyrights © 2026