Perlindungan merek sebagai aset perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan inkonsistensi yurisprudensi akibat interaksi prinsip first to file dan konsistensi penggunaan merek, terutama dalam sengketa MS Glow-PS Glow yang menghasilkan putusan berlawanan di Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak merek. Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan statute approach dan studi kasus pada dua putusan utama (2022), penelitian menganalisis dokumen primer melalui triangulasi sumber dan interpretasi hermeneutik. Hasil menunjukkan Pengadilan Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dengan ganti rugi Rp37,99 miliar berdasarkan formalitas registrasi, sementara Medan memprioritaskan substansi kemiripan, mencerminkan ketidakseragaman interpretasi Pasal 21. Penelitian menyimpulkan perlindungan merek memerlukan harmonisasi yurisprudensi untuk kepastian hukum, dengan rekomendasi audit merek berkala bagi pelaku usaha dan pedoman teknis pengujian kemiripan bagi DJKI guna memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Copyrights © 2026