Penerapan sistem absensi berbasis Global Positioning System (GPS) di instansi pemerintah bertujuan meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas aparatur sipil negara. Namun, praktik manipulasi data lokasi melalui aplikasi fake GPS menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan data elektronik, pembuktian pelanggaran disiplin, serta penegakan sanksi administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran digital forensik dalam perspektif hukum sebagai instrumen pembuktian untuk mendeteksi manipulasi data lokasi pada sistem absensi berbasis GPS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 jo, UU No. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital forensik memiliki peran strategis dalam menjamin keabsahan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mendukung penegakan disiplin aparatur. Integrasi analisis forensik dengan kebijakan internal institusi memperkuat legitimasi hukum sistem absensi digital.
Copyrights © 2026