Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgg terkait gugatan yang tidak dapat diterima dengan alasan gugatan prematur karena adanya proses pidana yang masih berjalan. Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa pinjaman yang menjaminkan sebuah truk sebagai objek jaminan yang juga melibatkan penipuan serta kelalaian pihak pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan asas prejudiciiel geschil yang memungkinkan penangguhan perkara pidana demi penyelesaian sengketa perdata. Kemudian, apabila ditinjau dari teori keadilan John Rawls, putusan hakim dalam kasus tersebut juga kurang mencerminkan keadilan subtantif, karena dapat memperbesar kerugian pihak yang paling lemah, yaitu penggugat. Sehingga, putusan pengadilan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum saja, tetapi juga harus melindungi keadilan bagi para pihak.
Copyrights © 2026