Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara mendasar konstruksi hukum perjanjian perkawinan di Indonesia. Perubahan ini membuka kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi suami-istri pasca putusan tersebut dari perspektif teori kontrak, dengan menitikberatkan pada kebebasan berkontrak, kedudukan para pihak, perlindungan pihak ketiga, serta implikaasi keadilan substantif dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis dokumen terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan terkait, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara signifikan memperkuat asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dalam domain perkawinan, menjadikan relasi suami-istri bukan sekadar status institusional melainkan hubungan kontraktual yang dinamis. Putusan ini juga berimplikasi pada pergeseran paradigma dari model perkawinan berbasis status menuju contractualized marriage. Namun demikian, terdapat kekosongan regulasi teknis yang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait mekanisme publikasi, batas retroaktivitas, dan perlindungan pihak ketiga yang cenderung bersifat represif. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas otonomi kontraktual suami-istri dan memperkuat kesetaraan ekonomi dalam rumah tangga, namun menuntut harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga.
Copyrights © 2026