Meningkatnya penggunaan media sosial telah mengubah cara mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi dalam diskursus publik. Media sosial kini dipandang sebagai alat potensial untuk menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna media sosial bagi mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai sarana kontrol sosial terhadap pemerintah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi untuk memahami pengalaman subjektif mahasiswa. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi aktivitas mahasiswa di platform seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, dan WhatsApp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memaknai media sosial sebagai ruang publik yang terbuka untuk menyampaikan pendapat dan menyebarkan informasi. Media sosial juga berfungsi sebagai sarana partisipasi dalam diskursus publik serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Mahasiswa secara aktif terlibat dalam diskusi, berbagi informasi, dan mengangkat isu sosial-politik. Mereka juga memiliki kesadaran terhadap norma etika dan aturan hukum dalam menyampaikan kritik. Selain itu, media sosial mencerminkan karakteristik ruang publik digital seperti pluralitas, publisitas, keprivatan, dan legalitas. Kesimpulannya, media sosial berperan sebagai ruang deliberatif yang memperkuat partisipasi demokratis dan menjadi alat kontrol sosial yang efektif.
Copyrights © 2026