Penelitian ini menganalisis upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh PT Dwima Jaya Utama sebagai pemegang saham minoritas dalam permohonan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terhadap PT Dwima Turangga Gunung. Studi kasus ini berfokus pada Putusan Nomor 698/K/Pdt/2011 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan judicial case study. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan PT Dwima Jaya Utama karena terjadi kesalahan dalam penerapan hukum mengenai persyaratan kepemilikan saham minimal 1/10 (satu persepuluh). Hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa perhitungan syarat kepemilikan harus berdasarkan jumlah saham dengan hak suara, bukan modal dasar perusahaan. Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum represif bagi pemegang saham minoritas dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perseroan terbatas.
Copyrights © 2026