Pelayanan pemadam kebakaran merupakan instrumen vital dalam perlindungan sipil, di mana keberhasilannya diukur melalui ketepatan waktu tanggap (response time). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan waktu tanggap 15 menit di Kecamatan Medan Tembung berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi lapangan di UPT Pemadam Kebakaran Medan Tembung serta wawancara dengan informan kunci. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara operasional, petugas mampu mencapai lokasi dalam durasi rata-rata 7 hingga 10 menit, yang berarti kebijakan ini telah berjalan efektif. Namun, efektivitas tersebut masih dibayangi oleh hambatan struktural seperti kemacetan lalu lintas, kepadatan pemukiman, dan keterbatasan armada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan koordinasi lintas sektoral dan modernisasi alat pelindung diri menjadi urgensi dalam mempertahankan performa pelayanan
Copyrights © 2026