Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak secara signifikan terhadap pola dan bentuk kejahatan ekonomi pada masa kini yang semakin kompleks, lintas batas serta sulit dideteksi melalui pendekatan hukum pidana konvensional. Dalam kejahatan ekonomi yang berbasis teknologi seperti penipuan secara daring, pencucian uang secara digital, dan kejatan siber finansial yang menuntut adanya reformasi hukum pidana secara adaptif serta responsif terhadap dinamika ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan arah dari pembaharuan hukum pidana dalam mengantisipasi kejahatan ekonomi berbasis teknologi dengan meninjau kelemahan regulasi yang ada serta kebutuhan akan instrumen hukum dengan menggunakan pendekatan kriminologi kontemporer. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa reformasi hukum pidana perlu meliputi penguatan substansi hukum, dan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan ekonomi secara digital. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kriminologi kontemporer diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum secara efektif dan menjamin kepastian serta keadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi di era digital.
Copyrights © 2026