Penelitian ini menganalisis fungsionalisasi hukum pidana dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum melalui metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sanksi dalam Perda tersebut belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana cenderung diprioritaskan dibandingkan pengoptimalan sanksi administratif yang bersifat preventif dan edukatif. Hal ini dinilai kurang sejalan dengan semangat pembaharuan hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menekankan pada moderasi pemidanaan. Selain kendala regulasi, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kewenangan PPNS, koordinasi antar-aparat yang belum solid, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Bandar Lampung.. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Ultimum Remedium
Copyrights © 2026