Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas penguatan regulasi sebagai instrumen akselerasi transformasi digital perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi pada aspek tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko siber, dan perlindungan data pribadi merupakan investasi sosial-institusional yang krusial. Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai batasan yuridis, tetapi sebagai enabler yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian. Sinergi lintas otoritas antara BI, OJK, dan BSSN, serta penerapan kebijakan yang adaptif seperti regulatory sandbox, menjadi determinan utama dalam membangun kepercayaan publik dan daya saing ekonomi digital nasional. Dengan demikian, penguatan regulasi yang akomodatif dan terstruktur adalah prasyarat fundamental bagi transformasi digital perbankan yang inklusif dan berkelanjutan di tengah dinamika perubahan teknologi yang cepat.
Copyrights © 2026