Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sengketa wanprestasi dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT SMG terkait sengketa wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan judicial case study, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara tepat menilai adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual beli yang sah, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta kelalaian tergugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Unsur-unsur wanprestasi terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan. Selain itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan yang memiliki dasar hukum kuat, seperti pembayaran sisa utang dan bunga, serta menolak tuntutan yang tidak dapat dibuktikan secara konkret. Putusan pada tingkat banding dan kasasi menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum serta tidak adanya kekeliruan dalam penilaian fakta maupun norma hukum. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip hukum perdata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026