Penelitian ini mengkaji aktivitas wanita dalam masa iddah di media sosial ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 170 dan perspektif Maqāṣid Syarīah, dengan fokus pada lima maqāṣid pokok: ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-aql, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-māl. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi kepustakaan) dengan pendekatan yuridis-normatif, yang mengkaji dan menganalisis sumber-sumber primer berupa nash Al-Qur'an, hadis Nabi, kitab-kitab fikih klasik, peraturan perundang-undangan Indonesia, serta sumber-sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI Pasal 170 menetapkan kewajiban masa berkabung bagi janda yang ditinggal mati suaminya dengan dua tujuan utama: penghormatan kepada almarhum dan kepastian nasab. Selain ketentuan pokok tersebut, wanita dalam masa iddah juga terikat pada pembatasan-pembatasan syariat yang bersifat komprehensif, meliputi larangan menikah, larangan menerima khitbah, larangan meninggalkan rumah kecuali karena dharurat, kewajiban ihdad (berkabung) yang mencakup larangan berhias, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian mencolok. Dari perspektif Maqāṣid Syarīah, aktivitas media sosial yang bersifat tabarruj (berhias berlebihan secara digital), mencari perhatian lawan jenis, menggunakan aplikasi perjodohan, atau menampilkan konten yang tidak mencerminkan kondisi berkabung. Penelitian ini menyimpulkan perlunya panduan komprehensif tentang iddah digital yang mengintegrasikan ketentuan normatif syariat dengan tantangan era media sosial.
Copyrights © 2026