Tindak pidana memelihara satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem. Satwa dilindungi memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas lingkungan, sehingga keberadaannya harus dijaga dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk pemeliharaan ilegal oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 809/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada ketentuan hukum konservasi yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dengan demikian, pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan memelihara satwa dilindungi tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2026