Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban administratif dan pidana atas penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ekonomi daerah di Indonesia dengan fokus pada potensi tumpang tindih dan kriminalisasi kebijakan dalam rezim desentralisasi fiskal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis analisis terhadap UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Tipikor, KUHP Nasional baru, serta regulasi disiplin ASN dan mekanisme pengawasan internal-eksternal. Hasil menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ekonomi daerah dimanifestasikan melalui misfeasance, malfeasance, dan nonfeasance dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, perizinan, dan skema bantuan ekonomi yang berdampak pada kerugian keuangan daerah dan erosi kepercayaan publik. Pertanggungjawaban administratif menyediakan jalur korektif-preventif melalui sanksi disiplin dan pemulihan kerugian, sedangkan pertanggungjawaban pidana digunakan ketika terbukti adanya mens rea untuk memperkaya diri/pihak lain dan kerugian negara yang nyata. Analisis juga menemukan bahwa batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana kerap kabur sehingga memicu fenomena criminalization of policy dan efek jera negatif terhadap diskresi kebijakan yang sah. Kesimpulannya, sinkronisasi yang tegas antara hukum administrasi dan hukum pidana, penguatan desain pengawasan, serta pedoman penilaian diskresi yang jelas merupakan prasyarat untuk menegakkan akuntabilitas tanpa mematikan inovasi kebijakan ekonomi daerah
Copyrights © 2026