Muhamad Abdul Kholik
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hak Konstitusional Korban Kejahatan Siber melalui Hukum Pidana dalam Perspektif UUD 1945 dan Regulasi ITE Irfan Nurhakim; Dewi Sulastri; Muhamad Abdul Kholik; Subqi Muhamad Fadhilah Hakim
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5349

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong eskalasi kejahatan siber yang secara langsung mengancam hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum, perlindungan diri, rasa aman, dan privasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak konstitusional korban kejahatan siber melalui hukum pidana dalam perspektif UUD 1945 dan regulasi ITE, sekaligus menilai efektivitas dan kelemahan implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan secara selektif pendekatan kasus, berfokus pada pengkajian UUD 1945, UU ITE (terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024), KUHP baru, KUHAP, serta literatur dan praktik penegakan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan konstitusional dan kerangka normatif telah tersedia, konstruksi regulasi masih dominan berorientasi pada pelaku (offender-oriented), sementara dimensi perlindungan dan pemulihan korban belum menjadi pusat desain hukum pidana siber. Analisis juga menemukan berbagai hambatan implementatif, seperti kesulitan pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, tumpang tindih norma, dan minimnya mekanisme pemulihan hak korban. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi hukum pidana siber yang secara eksplisit berorientasi pada korban (victim-oriented) berbasis konstitusi, dengan menempatkan pemenuhan dan pemulihan hak konstitusional korban sebagai tujuan utama penegakan hukum di era digital
Pertanggungjawaban Administratif dan Pidana dalam Penyalahgunaan Wewenang pada Kebijakan Ekonomi Daerah Gita Faddillah Islam; Dewi Sulastri; Muhamad Abdul Kholik; Subqi Muhammad Fadhilah Hakim
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5504

Abstract

Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban administratif dan pidana atas penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ekonomi daerah di Indonesia dengan fokus pada potensi tumpang tindih dan kriminalisasi kebijakan dalam rezim desentralisasi fiskal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis analisis terhadap UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Tipikor, KUHP Nasional baru, serta regulasi disiplin ASN dan mekanisme pengawasan internal-eksternal. Hasil menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan ekonomi daerah dimanifestasikan melalui misfeasance, malfeasance, dan nonfeasance dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, perizinan, dan skema bantuan ekonomi yang berdampak pada kerugian keuangan daerah dan erosi kepercayaan publik. Pertanggungjawaban administratif menyediakan jalur korektif-preventif melalui sanksi disiplin dan pemulihan kerugian, sedangkan pertanggungjawaban pidana digunakan ketika terbukti adanya mens rea untuk memperkaya diri/pihak lain dan kerugian negara yang nyata. Analisis juga menemukan bahwa batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana kerap kabur sehingga memicu fenomena criminalization of policy dan efek jera negatif terhadap diskresi kebijakan yang sah. Kesimpulannya, sinkronisasi yang tegas antara hukum administrasi dan hukum pidana, penguatan desain pengawasan, serta pedoman penilaian diskresi yang jelas merupakan prasyarat untuk menegakkan akuntabilitas tanpa mematikan inovasi kebijakan ekonomi daerah
Diskresi Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi dan Batasan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Muhammad Dzaky Fikhruhu; Dewi Sulastri; Muhammad Ilham Ridho; Muhamad Abdul Kholik
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5725

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskresi pemerintah dalam kebijakan ekonomi dan batasan pertanggungjawaban pidana pejabat dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan fokus pada ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan pasca-pandemi dan tuntutan kepastian hukum serta akuntabilitas keuangan negara. Tujuan penelitian adalah menganalisis ruang lingkup diskresi ekonomi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 dan regulasi terkait, mengidentifikasi batasan normatif AUPB dalam penggunaannya, serta memetakan konstruksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan diskresi dalam rezim KUHP dan UU Tipikor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap peraturan, putusan PTUN, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta laporan lembaga pengawas keuangan dan pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, ruang diskresi dalam kebijakan fiskal, moneter, dan APBN sangat luas tetapi tidak diimbangi mekanisme implementasi AUPB yang efektif, sehingga banyak kebijakan subsidi, tax holiday, dan refocusing anggaran beroperasi dalam grey area yang rawan penyalahgunaan. Kedua, batasan hukum diskresi yang secara normatif telah dirumuskan melalui asas kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, dan kewajiban berkonsultasi belum berjalan konsisten, tercermin dari temuan BPK/BPKP dan banyaknya pembatalan diskresi oleh PTUN. Ketiga, pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan diskresi masih menghadapi disparitas antara sanksi administratif dan pidana serta kesulitan pembuktian unsur “melawan hukum”, sehingga sebagian besar kasus berhenti pada ranah disiplin, sementara hanya sebagian yang berlanjut sebagai tipikor, dengan implikasi negatif bagi iklim investasi dan kepercayaan publik. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi integratif hubungan HAN–pidana dan pembentukan kerangka normatif khusus diskresi ekonomi.
Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha dari Penyalahgunaan Kewenangan Pemerintah: Kajian Administratif dan Pidana Dhea Maulidina Rahma; Dewi Sulastri; Muhamad Abdul Kholik; Raihan Muhammad Farras; Dian May Syifa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6161

Abstract

Pelaku usaha memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional, tetapi dalam praktik masih rentan dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan pemerintah dalam bentuk hambatan perizinan, perlakuan diskriminatif, pungutan liar, dan intervensi administratif yang tidak sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan terhadap pelaku usaha, menelaah mekanisme perlindungan hukum administratif yang tersedia, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum subjektif bagi pelaku usaha dalam hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan putusan yang relevan, lalu dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mekanisme Ombudsman, dan PTUN telah menyediakan instrumen perlindungan administratif, tetapi pelaksanaannya masih cenderung formalistik, lambat, dan belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian usaha secara efektif. Pada saat yang sama, penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi, khususnya ketika terkait gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, namun penegakan hukumnya masih lebih berorientasi pada kerugian negara dibanding kerugian pelaku usaha. Temuan penelitian menegaskan perlunya penguatan sinergi administratif-pidana, perlindungan saksi dan korban yang lebih nyata, percepatan jalur pengaduan, serta transparansi perizinan agar perlindungan hukum bagi pelaku usaha tidak berhenti pada tataran normatif.