Pertumbuhan aktivitas bisnis di era globalisasi menuntut mekanisme penyelesaian penyelesaian yang cepat, efisien, dan rahasia, yang sering kali diakomodasi melalui klausul arbitrase. Namun dinamika hukum muncul ketika terjadi benturan kompetensi absolut antara lembaga arbitrase dan Pengadilan Niaga saat salah satu pihak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klausul arbitrase terhadap permohonan PKPU serta kekuatan eksekutorial putusan arbitrase sebagai dasar tagihan kreditor dalam proses restrukturisasi utang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul arbitrase merupakan penghalang mutlak bagi Pengadilan Niaga untuk pemeriksaan utang yang sifatnya masih menjadi jaminan materiil karena belum memenuhi syarat pembuktian sederhana. Putusan arbitrase memiliki kekuatan eksekutorial yang sempurna sebagai dasar tagihan PKPU selama memenuhi persyaratan pendaftaran formal dan tidak sedang dalam proses pembatalan. Kepastian hukum dapat dicapai apabila Pengadilan Niaga menerapkan prinsip judicial Restraint dengan memberikan ruang bagi lembaga arbitrase untuk menetapkan jumlah utang yang pasti sebelum proses kepailitan dijalankan.
Copyrights © 2026