Penelitian ini membahas penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keadilan sosial bagi masyarakat. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk melalui metode omnibus law dengan tujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Meskipun secara normatif tujuan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat, terutama terkait perlindungan hak pekerja, partisipasi publik dalam proses pembentukannya, serta dampaknya terhadap aspek sosial dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja serta proses pembentukan undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial dapat dicapai melalui penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kebijakan investasi. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyrights © 2026