Prinsip itikad baik merupakan salah satu asas utama dalam hukum perjanjian yang memiliki fungsi sebagai standar normatif dalam proses pembentukan, pelaksanaan, serta penafsiran kontrak. Dalam praktik kontrak dagang pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor furniture di Provinsi Lampung, masih ditemukan penggunaan kontrak yang bersifat sederhana dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut secara komprehensif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan dalam hubungan para pihak.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konstruksi normatif prinsip itikad baik dalam sistem hukum perjanjian Indonesia serta menganalisis perannya dalam menciptakan kepastian hukum dalam kontrak dagang UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap ketidakseimbangan kontrak. Namun demikian, dalam praktik kontrak UMKM, prinsip tersebut belum diakomodasi secara eksplisit dalam klausul perjanjian, sehingga berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan perumusan model kontrak standar berbasis prinsip itikad baik guna menciptakan hubungan hukum yang lebih adil dan seimbang.Kata Kunci: Itikad Baik, Hukum Perjanjian, UMKM, Kepastian Hukum
Copyrights © 2026