Artikel ini mengkaji transformasi modus operandi perdagangan manusia di ruang siber dari perspektif hukum pidana dengan pendekatan yuridis normatif. Dua rumusan utama dibahas: pertama, transformasi modus operandi melalui platform digital, media sosial, algoritma, dark web, dan enkripsi; kedua, bentuk perlindungan hukum ideal bagi korban rekrutmen/eksploitasi berani yang menghadapi risiko re-viktimisasi dan stigma akibat jejak digitalnya. Kajian memadukan norma Protokol Palermo 2000 dengan teori perlindungan HAM dan viktimologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa, digitalisasi trafficking memperluas jangkauan pelaku sekaligus menciptakan penderitaan baru bagi korban melalui eksploitasi konten digital permanen.
Copyrights © 2026