Jual beli mystery box di marketplace shopee merupakan salah satu transaksi yang berbasis elektronik, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan khususnya terkait ketidakjelasan objek transaksi oleh karena itu penelitian ini membahas tentang pelaksanaan jual beli mystery box di marketplace shopee dan pandangan hukum islam terhadap jual beli mystery box di marketplace shopee, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian praktik jual beli Mystery Box dengan rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam, serta mengidentifikasi adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (untung-untungan), dan ketidakadilan dalam transaksi tersebut, sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai praktik jual beli digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif, peraturan perundang-undangan, yang mengandalkan data sekunder seterti literature, dokumen dan tambahan data primer seperti wawancara. kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli mystery box di Shopee dilakukan secara online melalui tahapan pencarian produk, pemilihan barang, pembayaran, hingga pengiriman. Dalam praktiknya, pembeli hanya mengetahui kategori barang tanpa mengetahui secara pasti isi produk yang akan diterima. Faktor utama yang mendorong pembelian adalah rasa penasaran, pengaruh promosi, dan harga yang relatif murah. Namun, sebagian besar konsumen merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan harapan atau nilai yang dibayarkan. Dari perspektif hukum Islam, praktik jual beli mystery box mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) terhadap objek transaksi, karena tidak adanya kejelasan mengenai jenis, kualitas, dan spesifikasi barang. Hal ini bertentangan dengan rukun dan syarat sah jual beli dalam fiqh muamalah yang mensyaratkan kejelasan objek akad. Selain itu, praktik ini juga berpotensi mengandung unsur maisir (suntung-untungan) yang lebih menguntungkan penjual dibandingkan pembeli. Oleh karena itu, jual beli mystery box di marketplace Shopee dinilai tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena mengandung unsur gharar yang dilarang.
Copyrights © 2026