Perkembangan teknologi digital mendorong modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera CCTV dan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk merekam pelanggaran secara otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara serta menekan praktik pungutan liar. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan ETLE di Kota Denpasar, dengan fokus pada peran Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Bali serta kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer berupa observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen resmi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2024 tercatat lebih dari 4,7 juta pelanggaran, namun hanya sekitar 1,5 juta yang tervalidasi. Kesenjangan ini disebabkan keterbatasan kamera, akurasi perangkat, masalah administratif, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. RTMC berperan penting dalam verifikasi dan tindak lanjut, tetapi masih menghadapi keterbatasan sumber daya. Meskipun belum optimal, ETLE tetap berkontribusi pada transparansi penegakan hukum dan mendukung transformasi Denpasar menuju smart city.
Copyrights © 2026