Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum penggunaan minuman keras terhadap perilaku remaja serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas dampak hukum tersebut di Kecamatan Paleleh. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dan praktik di lapangan, di mana penegakan hukum cenderung menggunakan diskresi dan pendekatan restorative justice sehingga sanksi pidana hanya menjadi ultimum remedium. Meskipun pembinaan preventif telah dilakukan di sekolah, efektivitasnya terhambat oleh ketiadaan fasilitas rehabilitasi resmi dan normalisasi sosial terhadap miras. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Peraturan Daerah saat ini lebih berfungsi sebagai law in books daripada law in action, sehingga keberhasilan penekanan angka konsumsi miras sangat bergantung pada sinergi antara kesadaran individu, integritas keluarga, dan kontrol sosial lingkungan yang sinkron
Copyrights © 2026