Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus didukung oleh sistem pelayanan hukum yang mudah, merata, dan efektif. Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya melalui sistem AHU Online, menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum secara administratif. Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara ketersediaan layanan digital dengan tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat akibat rendahnya literasi hukum dan literasi digital serta keterbatasan pendampingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pelayanan AHU dalam mendukung akses layanan hukum serta efektivitas pembinaan paralegal dalam membantu masyarakat mengakses layanan tersebut di Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan AHU memiliki potensi besar dalam memperluas akses layanan hukum, namun belum berjalan optimal tanpa dukungan aktor pendamping. Pembinaan paralegal berperan strategis dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal, termasuk pelayanan AHU Online. Ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pembinaan paralegal dinilai cukup efektif, tetapi masih menghadapi kendala berupa pembinaan yang belum berkelanjutan, keterbatasan sarana dan pendanaan, serta belum optimalnya pengakuan peran paralegal. Diperlukan sinergi antara penguatan pembinaan paralegal dan optimalisasi pelayanan AHU untuk mewujudkan akses layanan hukum yang mudah dan merata bagi masyarakat.
Copyrights © 2026