Artikel ini membahas mengenai disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang pada tataran implementasinya menunjukkan perbedaan penanganan pada masing-masing institusi yang memiliki kewenangan. Dalam sistem peradilan pidana, muara sebuah putusan seharusnya berada pada pihak pengadilan untuk memberikan penetapan apakah terhadap penyalahguna narkotika dapat diputuskan untuk menjalani rehabilitasi atau menjalani pidana penjara berdasarkan hasil asesmen. Dimilikinya kewenangan dari masing-masing institusi untuk menyelesaikan perkara, meskipun secara tidak langsung mengandung aspek kepastian hukum, namun bukan pada kepastian penerapan hukumnya sehingga terjadi disparitas dalam penanganan kasus tersebut. Melalui artikel ini dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif, memberikan gambaran problematika disparitas dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Pada tataran implementasi menunjukkan bahwa dengan adanya berbagai regulasi yang muncul dari institusi kepolisian, kejaksaan, maupun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, menunjukkan adanya disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini berimplikasi pada kurangnya rasa keadilan karena pada kasus yang sama atau hampir sama dapat diperlakukan berbeda. Kesimpulan akhir dari tulisan ini menunjukkan bahwa adanya disparitas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi termasuk penyatuan regulasi terkait penanganan kasus penyalahguna narkotika, karena seharusnya dimungkinkan adanya norma hukum “satu pintu” dimana hanya ada satu regulasi terkait penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika untuk menghindari adanya berbagai penafsiran dari aparat penegak hukum
Copyrights © 2026