Gugatan ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi proyek pekerjaan umum Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Lampung Utara. Sengketa pengadaan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kontraktual, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas keuangan negara, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan publik. Wanprestasi dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata serta dihubungkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa dan hukum jasa konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis preskriptif terhadap peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan kontraktual yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, serta terbuktinya wanprestasi karena ketidaksesuaian spesifikasi dan waktu pelaksanaan. Namun, pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi masih memerlukan penguatan terkait kerugian nyata dan keuntungan yang hilang. Diperlukan harmonisasi hukum perdata dan administrasi negara guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan keuangan negara.
Copyrights © 2026