Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum kontrak terapeutik dalam tindakan bedah plastik di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum dokter atas sengketa yang timbul. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah norma, asas, serta doktrin hukum yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penguatan konsep kontrak terapeutik dalam praktik tindakan estetika yang masih belum diatur secara spesifik dalam sistem hukum Indonesia. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber pendukung lain yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak terapeutik memiliki kekuatan mengikat sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, namun bersifat sebagai perikatan upaya (inspanningverbintenis), bukan perikatan hasil (resultaatverbintenis). Kekuatan tersebut dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap standar profesi, informed consent, serta dokumentasi medis. Tanggung jawab dokter bersifat multidimensi, mencakup aspek perdata, pidana, administratif, dan etik
Copyrights © 2026