ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam perdagangan internasional melalui evaluasi ketentuan mengikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji sejauh mana ketentuan dalam perjanjian tersebut mencerminkan keadilan substantif, keseimbangan kepentingan, serta perlindungan terhadap masyarakat domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian internasional, serta literatur ilmiah dalam kurun waktu 5 - 10 tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ART secara formal mengedepankan prinsip kesetaraan (formal equality), dalam praktiknya terdapat ketimpangan struktural antara Indonesia sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat sebagai negara maju. Ketimpangan tersebut berdampak pada sektor UMKM, tenaga kerja, serta keterbatasan ruang kebijakan nasional. Jika dibandingkan dengan kerangka World Trade Organization (WTO) dan perjanjian perdagangan bebas lainnya seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), ART cenderung kurang mengakomodasi prinsip perlakuan khusus bagi negara berkembang. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi klausul perjanjian dan penguatan posisi tawar Indonesia guna mewujudkan keadilan substantif dalam perdagangan internasional. Kata Kunci: keadilan perdagangan, perjanjian internasional, perlindungan masyarakat
Copyrights © 2026