Penelitian ini menganalisis pengaturan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta menjaminnya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan sanksi yang represif menuju pembinaan yang bersifat rehabilitatif, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai dasar teknis. Namun dalam praktiknya masih terdapat permasalahan berupa ketidakkonsistenan hukuman, disparitas perlakuan terhadap pelanggaran serupa, serta potensi multitafsir norma yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan regulasi dan implementasi konsistensi untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan profesionalitas ASN.
Copyrights © 2026